"Terakhir, saya mohon pengampunan dan mohon maaf seluas-luasnya dari institusi yang saya cintai, yaitu Polri terutama Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan masyarakat Indonesia atas perbuatan saya yang membuat gaduh dan mengusik keadilan, saya meninctai RI dan telah mengabdi 30 tahun untuk melayani sebanyak-banyaknya masyarakat, saya berharap kejujuran saya dapat memperbaiki atau mengobati walau hanya sedikit saya kepercayaan masyarakat kepada polisi," beber Prasetijo.
"Mohon pertimbangan, saya sudah divonis 3 tahun dalam Pidum Jaktim, dimana Pidum punya rangkaian yang sama dengan Tipikor, saya memohon majelis hakim memberikan putusan terbaik untuk saya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Brigjen Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa meyakini Prasetijo terbukti membantu upaya penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dari DPO.
(Angkasa Yudhistira)