Lalu ROF (Robi Okta Fahlefi) Swasta, AHB (ARIES HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (RAMLAN SURYADI) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga : KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Juarsah Tersangka Kasus Suap
Baca Juga : Ditetapkan Tersangka, Bupati Muara Enim Juarsah Langsung Ditahan KPK
Perkara kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas ulahnya Juarsah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)