BULELENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Bali memeriksa 20 saksi korupsi dana hibah pariwisata. Salah satu saksi yang merupakan vendor atau rekanan mengembalikan uang senilai Rp24 juta.
"Hari ini kita ada penyitaan lagi dari rekanan yang membawakan uang untuk disita Rp24 juta," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Anak Agung Jayalantara, Senin (15/2/2021).
Dalam kasus ini, Kejari Buleleng telah menetapkan delapan orang tersangka yang merupakan pejabat Dinas Pariwisata Buleleng.
Modus yang dilakukan para tersangka menurutnya terbilang klasik, sehingga para rekanan mau tidak mau mengikuti alur tersebut. Rekanan diminta menyetor sejumlah uang kepada tersangka, yang hal itu dilakukan di tiap tingkatan struktural.
"Modusnya klasik. Masing-masing tingkat struktural itu beda-beda. Ada yang dapat Rp10 juta, Rp6 juta, tergantung kegiatannya juga," tuturnya.
Menurutnya, jumlah uang yang disetorkan kepada para tersangka itu hampir setengahnya. Uang yang seharusnya bisa untuk dua kegiatan hanya sekali kegiatan.
"Hampir setengah yang mereka ambil. Seharusnya bisa dua kali kegiatan, tapi hanya sekali," katanya.