PONTIANAK - Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap keluarga istrinya di Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam rekonstruksi tersebut ada 46 adegan yang diperagakan pelaku Hendra alias Akiong.
Rekonstruksi berlangsung di lokasi pembunuhan Jalan Prof Dr Hamka, Gang Gembira Dalam, Kecamatan Pontianak Kota, Senin (15/2/2021).
"Telah kita laksanakan rekonstruksi di TKP, ada 46 adegan yang diperagakan pelaku," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Baca Juga: Cekcoknya Sama Istri, Pria Ini Malah Bacok Adik Kandung hingga Tewas
Dia mengatakan, adegan yang diperagakan sesuai dengan pengakuan pelaku yang terungkap dalam pemeriksaan. Sedari awal pelaku mengaku sudah berniat menghabisi keluarga istrinya. Dia datang ke lokasi membawa dua senjata tajam yakni parang dan pisau.
Adegan dimulai ketika pelaku yang datang dari Kabupaten Sambas tiba di lokasi. Di dalam rumah sempat terjadi cekcok antara pelaku dengan istrinya, Heni.
Adegan berlanjut dengan pelaku yang mengayunkan parang ke istrinya, namun mendapat perlawanan. Kakak ipar korban bernama Gunawan yang berada di lokasi terbangun mendengar keributan.
Pelaku kemudian didorong oleh istri dan kakak iparnya hingga keluar rumah. Pelaku kemudian berusaha masuk ke dalam rumah dengan memecahkan jendela rumah.
Dia menghujamkan pisau ke perut kakak iparnya hingga tewas. Kemudian, dia menganiaya istri dan ibu mertuanya Tsau Njun Tho, hingga keduanya mengalami luka parah.
Baca Juga: Kronologi Anak Bunuh Ibu Kandung karena Dapat Bisikan soal Harta Karun
Dari rekonstruksi terungkap jika pelaku sudah merencanakan perbuatannya tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
"Dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hingga hukuman mati," tuturnya.
(Arief Setyadi )