“Telah dinyatakan meninggal dunia karena serangan jantung, namun sebelum korban meninggal, tersangka pernah memukul korban saat melakukan penggrebekan dan mengakibatkan luka di bagian kepala,” tandasnya.
Setelah dilakukan autopsi, jenazah korban langsung di bawa ke rumah duka dengan mobil jenazah. Tersangka kini ditahan di Polsek Watulimo dan dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.