Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dipenjara 68 Tahun karena Kasus Perampokan dan Pembunuhan, Napi 83 Tahun Ini Dibebaskan

Susi Susanti , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |10:48 WIB
Dipenjara 68 Tahun karena Kasus Perampokan dan Pembunuhan, Napi 83 Tahun Ini Dibebaskan
Joseph Ligon dibebaskan setelah dipenjara selama 68 tahun (Foto: Instagram)
A
A
A

PHILADELPHIA - Seorang pria yang telah dipenjara selama 68 tahun akhirnya dibebaskan setelah menolak mengajukan pembebasan bersyarat.

Joseph Ligon, 83, awalnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 1953 setelah terlibat dalam perampokan dan penyerangan di Philadelphia, Amerika Serikat (AS), yang menewaskan dua orang.

Insiden ini terjadi saat Ligon masih berusia 15 tahun. Kala itu, dia bersikeras jika dirinya tidak membunuh siapa pun. Dia pun menjadi narapidana remaja terlama di negara itu.

Hukumannya dikurangi menjadi 25 tahun menjadi hukuman seumur hidup pada 2017, setelah Mahkamah Agung memutuskan hukuman seumur hidup untuk remaja merupakan hukuman yang kejam dan tidak biasa.

Namun, Ligon tidak mengajukan pembebasan bersyarat setelah putusan tersebut.

“Saya suka bebas. Dengan pembebasan bersyarat, Anda harus melihat orang-orang pembebasan bersyarat begitu sering,” terangnya kepada Philadelphia Inquirer.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement