Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil karena Tidak Diizinkan Nikah Lagi

Iyung Rizki , Jurnalis-Selasa, 16 Februari 2021 |18:10 WIB
Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil karena Tidak Diizinkan Nikah Lagi
Foto: MNC Media
A
A
A

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya makam di sekitar kost Tajur Halang pada tanggal 22 Januari lalu.

‘Pelaku sudah melancarkan aksinya sejak korban berusia 15 tahun. Motif pelaku memperkosa anak kandungnya lantaran tidak dizjinkan untuk menikah lagi,” ujar Imran, Selasa (16/2/2021).

Dari tangan pelaku, kata Imran polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti serta puluhan obat pengugur kandungan.

“Akibat dari perbuatannya tersebut pelaku terjerat pasal 81 ayat 3 undang undang tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara diatas 20 tahun,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement