JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan sabu seberat 436, 30 kilogram di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu pada 6 Februari 2021. Dari pengungkapan tersebut BNN menangkap 3 tersangka yang bertugas sebagai kurir.
Deputi Pemberatasan BNN Irjen Pol (Purn) Arman Depari mengatakan, petugas mengamankan 21 bungkus berisi 433 kotak plastik yang di dalamnya terdapat sabu.
"BNN menangkap laki-laki berinisial MUL alias Degonk dan dua perempuan berinisial SH dan MG di sebuah home stay," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (17/2/2021).
Menurut dia, penyelundupan sabu tersebut merupakan hasil ungkap jaringan Internasional yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari Lapas Kelas II B, Slawi, Tegal, Jawa Tengah berinisial DA alias Alex.
Baca Juga: Penyelundupan Setengah Ton "Ganja Lemang" di Bogor Berhasil Digagalkan