Sementara itu, Kanit Reskrimsus Polresta Bogor Kota AKP Budi Aminudinsyah mengatakan pelaku ini dibayar perusahaan tempatnya bekerja inisial FVM untuk membuang limbah medis sebesar Rp 1,5 juta.
"Memang (pelaku YS) orang yang dipercaya oleh PT FVM perbulannya dibayar Rp 1,5 juta untuk memusnahkan limbah medis," ucap Budi.
Perusahaan FVM merupakan klinik yang bekerjasama dengan perusahaan besar di Jakarta dalam hal penyedia alat dan layanan pemeriksaan covid-19.
"Bahan swab sama rapid antigen itu disubsidi dari perusahaan di Jakarta. Perusahaan itu sudah saya periksa dirutnya sama HRD surat perizinan lengkap semua. Nah, karena tenaga kurang kerjasama dengan perusahaan lain salah satunya FVM ini," bebernya.
Perusahaan FVM, tambah Budi, melayani permintaan swab maupun rapid antigen se-Jabodetabek. Tetapi, tidak punya pihak ketiga dan mempercayakan YS sebagai driver untuk mengelola limbah medis.