Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikat Motor Penghulu yang Menikahkannya, Pengantin Baru di Banjarmasin Bulan Madu di Penjara

INews.id , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |09:50 WIB
Sikat Motor Penghulu yang Menikahkannya, Pengantin Baru di Banjarmasin Bulan Madu di Penjara
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

Dari hasil interogasi Roni sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama. Bahkan dia telah mencuri sebanyak 25 Unit.

Pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya menjual sepeda motor milik korban tersebut kepada seorang penadah Sani. Tim pun mengamankan penadah Sani, Alan dan Jainal.

Dari hasil pencarian barang bukti sepeda motor lainnya, petugas berhasil mengamankan belasan unit sepeda motor. Selanjutnya pelaku dan barangbukti dibawa ke Ditreskrimum Polda kalsel guna dilakukan Proses hukum lebih lanjut.

Kini para Pelaku dijerat dgn Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,dan diancam dengan kurungan penjara selama 7 Tahun.

(Sazili Mustofa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement