REMBANG โ Sumani (44 tahun), tersangka kasus pembunuhan seniman kondang Anom Subekti sekeluarga di Desa Turusgede, Rembang, mengaku membuang barang bukti dari atas jembatan ke sungai perbatasan antara Desa Ngadem dengan Desa Mondoteko. Barang bukti yang dibuang meliputi 2 handphone (HP) milik korban dan balok kayu untuk membunuh korban.
Posisi Desa Ngadem ini terletak di tengah-tengah antara TKP Desa Turusgede dengan rumah tersangka pelaku di Dusun Pandak, Desa Pragu, Kecamatan Sulang.
Pembuangan barang bukti terjadi setelah tersangka beraksi. Kemudian perjalanan naik sepeda motor menuju pulang ke rumah.
Hal itu diungkapkan Penasehat hukum tersangka, Darmawan Budiharto mengutip keterangan tersangka saat mendampingi pemeriksaan oleh petugas Reskrim di RSUD dr R Soetrasno Rembang, Senin (15/2/2021).
โYa benar dibuang ke sebelah utara jembatan. Tujuannya biar tindak pidana tidak diketahui. Intinya untuk menghilangkan barang bukti, โ ujarnya.
Tersangka beralasan balok kayu ia peroleh dari depan rumah korban. Sedangkan barang bukti senjata tajam berupa sabit tersangka menyangkal. Sumani bersikukuh menghabisi nyawa korban dengan balok kayu seberat 3-5 Kg.
โUntuk sabit tidak diakui. Kalau ada bercak darah nempel di sabit, tersangka menjawab kemungkinan pas dia bersih-bersih darah di rumahnya seusai beraksi," kata Darmawan yang ditunjuk sebagai penasehat hukum tersangka oleh penyidik Polres ini.
Baca Juga : Sempat Minum Racun, Kondisi Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Rembang Membaik
Kepala Desa Ngadem, Darsono membenarkan saat hari kejadian antara tanggal 3 โ 4 Februari lalu, kondisi debet air sungai meningkat akibat hujan semalaman.