Majelis hakim pun menjawab alasan Jumhur tak bisa bertemu dengan pengacaranya karena saat ini tengah dalam suasana pandemi Covid-19. Lantas, hakim menyarankan pada Jumhur dan pengacaranya untuk berkomunikasi melalui sambungan telepon saja, yang mana bisa dilakukan dengan meminjam telepon penyidik.
"Karena memang mungkin prosesnya tidak boleh datang atau ke tempat pertemuan, tapi coba minta ajukan untuk melalui telpon. Jadi hapenya pakai punya penyidik, gimana begitu?," kata hakim.
Namun, pengacara terdakwa pun menyanggah pernyataan hakim lantaran konsultasi antara kuasa hukum dengan kliennya itu sejatinya bersifat sangat rahasia sehingga tak seharusnya hakim menyarankan hal itu.
"Untuk konsultasi kan sifatnya rahasia, jagan sampai hak asasi itu dilanggar," jelas salah satu kuasa hukum Jumhur.
(Angkasa Yudhistira)