JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, aparat kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka gadis remaja yang diduga melakukan pembunuhan terhadap sepupunya di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Argo menjelaskan, tidak dilakukan penahanan lantaran polisi menerapkan pendekatan humanis dan proporsional. Selain itu, kasus tersebut lantaran gadis 16 tahun itu telah dicabuli oleh sepupunya tersebut.
"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani secara humanis dan proporsional," kata Argo dalam keteranganya, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Gadis 16 Tahun Bunuh Pria yang Ingin Memperkosanya di Hutan
Karena tersangka merupakan anak di bawah umur, kata Argo, pihaknya tidak melakukan penahanan. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dan tersangka ditempatkan di Dinas Rehabilitasi sosial dengan pendampingan Polwan serta Psikolog guna memulihka psikologinya.
"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kita libatkan Bapas, serta yang bersangkutan kita tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," ujar Argo.
Baca Juga: Dapat Bisikan Gaib Soal Harta Karun, Anak Ini Malah Bunuh Ibu Kandungnya