Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Polisi Pakai Narkoba, Kadiv Propam Keluarkan Ultimatum Pengecekan Urine

Susi Susanti , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |12:41 WIB
Kasus Polisi Pakai Narkoba, Kadiv Propam Keluarkan Ultimatum Pengecekan Urine
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (foto: Ist)
A
A
A

Divisi Propam Polri memastikan Kompol Yuni dan dan 11 oknum anggota kepolisian yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

(Baca juga: Tanggapi Demokrat Pamer Jagoan di Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Masih Jauh 2024)

Sanksi tegas itu, kata Sambo, menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun untuk mendekati barang haram tersebut.

 "Ingat bahwa kami anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujar Sambo. (sst)

(Amril Amarullah (Okezone))

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement