Divisi Propam Polri memastikan Kompol Yuni dan dan 11 oknum anggota kepolisian yang kedapatan menyalahgunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di Kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
(Baca juga: Tanggapi Demokrat Pamer Jagoan di Pilgub DKI, Golkar: Pilkadanya Masih Jauh 2024)
Sanksi tegas itu, kata Sambo, menjadi contoh atau cerminan bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak memiliki niat sedikitpun untuk mendekati barang haram tersebut.
"Ingat bahwa kami anggota Polri menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba di masyarakat. Jangan pernah sejengkal pun dekat dengan lingkaran setan," ujar Sambo. (sst)
(Amril Amarullah (Okezone))