Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buron 29 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut

Wahyudi Aulia Siregar , Jurnalis-Jum'at, 19 Februari 2021 |06:29 WIB
Buron 29 Tahun, Terpidana Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Kejati Sumut
Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Simalungun. (Foto : Ist)
A
A
A

Baca Juga : Buron Korupsi Pembuatan Peta Rawan Bencana Ditangkap

"Selanjutnya, terpidana diserahkan langsung ke Kejari Simalungun. Tadi sudah kita serahkan kepada Kasi Pidum Kejari Simalungun, Irvan Maulana bersama Jaksa eksekutor Augus Sinaga," tuturnya.

Baca Juga : Buron 4 Tahun, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kolaka Timur Ditangkap

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement