J dan tersangka pun semakin akrab dan akhirnya berpacaran dari jarak jauh. Tersangka pun melalui berani mengirimkan video dan gambar tak senonoh. Tersangka lalu meminta agar korban mengirim video dan foto syurnya.
"Tersangka memakai akun yang menggunakan foto profil seorang anggota TNI. Pelaku terlebih dahulu mengirimkan video dan foto yang melanggar kesusilaan kepada korban dan meminta agar korban juga mengirimkan foto dan video vulgar dirinya," imbuhnya.
Baca juga: Gus Palsu di Malang Tipu Warga Bisa Cepat Naik Haji, Uang Penipuan Dipakai Sewa PSK
Setelah itu, pelaku mulai beraksi dengan mengancam akan menyebar video dan foto syur korban di Facebook jika tidak diberikan uang. Karena ketakutan, korban pun beresedia
"Namun akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Tersangka kita jerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik,"tegasnya.
(Qur'anul Hidayat)