PEKANBARU - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap pelaku pemerasan terhadap seorang wanita. Pelaku bernama Jon Hendri (45) memeras dengan modus menyebarkan video dan foto syur korban.
Pelaku merupakan mantan narapidana kasus illegal logging. Pelaku meminta uang Rp30 juta namun baru disanggupi Rp2,7 juta oleh korban berinisial J.
"Tersangka merupakan mantan narapidana Kelas II A Tembilihan Kabupaten Inhil. Bersama tim dari Polsek Kritang, kita berhasil menangkapnya di daerah Desa Kota Baru Kecamatan Seberida," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Andri Sudarmadi, Senin (22/2/2021).
Dia menjelaskan, korban dan tersangka berkenalan lewat Facebook. Untuk memancing korban supaya tertarik, tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan memasang profil pria berseragam.
Baca juga: Lengkapi Berkas Kasus Video Syur Gisel, Polisi: Semoga Segera Selesai