Baca Juga : Gangster Bentrok di Cirebon, 1 Orang Jarinya Putus Dibacok
Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, dua anggota gengster Jepang mengalami sobek di pundak dan putus jari tangan. Sedangkan genk motor XTC yang hendak tawuran dengan genk motor lain, justru menyerang warga yang melintas.
"Para tersangka dijerat Pasal 170 tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Kombes Pol M Syahduddi.
Kapolresta Cirebon menuturkan, aksi kawanan genk motor atau berandalan bermotor belakangan marak terjadi di wilayah Kota dan kabupaten Cirebon. Situasi ini membuat resah masyarakat.
"Para pelaku tak hanya menyasar genk motor motor lawan namun juga warga yang melintas. Polresta Cirebon akan menindak tegas genk motor yang aktivitasnya meresahkan masyarakat," tutur Kapolresta Cirebon.
(Angkasa Yudhistira)