JAKARTA - Saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari menyatakan tujuan pernyataan terdakwa ujaran kebencian Sugi Nur Raharja atau Gus Nur tentang Nahdlatul Ulama (NU) di akun Youtube demi memperbanyak pengikut (subscriber) dan penonton (viewer). Saat ini, aktivitas mengunggah video di Youtube memiliki orientasi bisnis.
Andika mengungkapkan hal tersebut saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Gus Nur, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: Gus Nur: Saya Belum Terbukti Bersalah Sudah Dizalimi
Menurutnya, semakin banyak sebuah video ditonton, kata dia, semakin banyak pula keuntungan yang didapatkan oleh si pemilik akun Youtube tersebut.
"Dalam konteks terdakwa, ditanya dalam sebuah channel Youtube, ini terjadi dalam dunia digital sekarang itu sebagai aktivitas bisnis. Jadi dia betul - betul meresapi bahwa yang dikatakannya itu ingin tersebar karena berharap viewer atau subscriber. Dan ketika ada traffic atau subscriber maka di sana ada earn atau keuntungan," ujarnya dalam persidangan Gus Nur di PN Jakarta Selatan.
Maka itu, kata dia, apa yang dilakukan Gus Nur, baik pernyataan di dalam video maupun aktivitas pengunggahannya itu sesuatu yang memang disengaja. Gus Nur melakukan hal itu karena memiliki tujuan dan maksud tertentu.
"Jadi memang ini bukan sesuatu yang tidak disengaja, tapi dilakukan dengan tujuan tertentu," jelasnya.