Guru Besar Bahasa di UPI itu menjelaskan, perbuatan Gus Nur itu juga termasuk dalam kategori mendistribusikan lantaran pernyataannya itu tidak ditargetkan pada seseorang saja, tapi pada semua orang. Alhasil, semua orang yang berpotensi melihat sebuah konten itu, lalu orang yang menyiarkan pun dinyatakan mendistribusikan.
"Di dalam postingan terdakwa saya menemukan adanya labelisasi negatif terhadap golongan tertentu, yang disebutkan terdakwa jelas adalah Nahdlatul Ulama. Jadi, labelisasi negatif itu yang diumpamakan bus yang jalannya oleng, ugal-ugalan, mabok dipicu sopirnya, keneknya, jadi mengasosuasikan di dalam tubuh NU dihuni atau diisi penumpang yang secara negatif dia labeli," jelasnya.
Baca Juga: Bikin Onar, Keluarga Gus Nur Diusir dari Ruang Sidang
Dia menambahkan, saat kata negatif itu disebarkan ke golongan tertentu bakal menimbulkan luka dan saat ada daya luka, orang itu akan memunculkan sikap permusuhan dan kebencian sebagaimana dalam hukum kausalitas.
"Saat ada orang yang dilabelisasi negatif, maka secara logika dan naluriah manusiawi, tentu akan menimbulkan sikap tidak senang dan permusuhan pada individu atau kelompok, dan ini yang disasar," katanya.
(Arief Setyadi )