Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Selama 30 Hari

Antara , Jurnalis-Selasa, 23 Februari 2021 |21:51 WIB
KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Nonaktif Cimahi Selama 30 Hari
Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka pemberi suap kepada Ajay.

Baca Juga:  Sebelum Kena OTT KPK, Wali Kota Cimahi Bagi-Bagi Beras ke Warga

Untuk Hutama, saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement