"Tersangka ini tak memiliki keahlian sebagai dokter, meskipun pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik," tuturnya.
Dia menerangkan, pelaku mematok tarif jutaan rupiah untuk sekali melakukan tindakan operasi. Bahkan, tersangka pernah mematok tarif termahalnya yang mencapai Rp9,5 juta, sedangkan total keuntungan pelaku selama beroperasi 4 tahun masih diestimasikan lebih lanjut.
"Injeksi botox itu sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta yang dia tarifkan. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp6,5 juta untuk sekali tindakan," katanya.
Baca Juga: Pak RT Tak Tahu Warganya Jadi Dokter Gigi Gadungan
Atas perbuatannya, tambahnya, tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(Arief Setyadi )