Tepat di Simpang Tiga Desa Kemantrenrejo, pelaku gagal menyalip truk hingga berhasil dikejar korban. Tanpa ampun, Novita menabrak motor pelaku hingga keduanya sama-sama terpelanting.
“Pelaku kemudian ditangkap warga dan diserahkan ke polisi,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Rejoso. Pelaku amin dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.