Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buntut Kasus Bripka CS, Polri Bakal Ulang Tes Psikologi Polisi yang Pegang Senpi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 25 Februari 2021 |14:23 WIB
 Buntut Kasus Bripka CS, Polri Bakal Ulang Tes Psikologi Polisi yang Pegang Senpi
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo (foto: ist)
A
A
A

JAKARTA - Kasus penembakan yang dilakukan Bripka CS berbuntut panjang. Pasalnya, Propam Polri bakal melakukan penertiban terkait prosedur kepada seluruh anggota kepolisian yang memegang senjata api (senpi).

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan, salah satu penertiban prosedur adalah kembali melakukan tes psikologi para polisi yang bertugas memegang senpi.

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah. (Diantaranya) tes Psikologi," kata Sambo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca juga:  Selain Dipecat, Bripka Cs Akan Diproses Pidana

Selain tes psikolog, pengecekan selanjutnya adalah soal latihan menembak dan catatan perilaku para anggota Polri.

Sementara itu, Bripka CS juga akan dipecat sebagai anggota polisi dengan tidak hormat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11, 12 dan 13 dan proses sidang Komite Kode Etik Profesi Kepolisian dalam Pasal 35 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Baca juga:  Tembak Mati 3 Orang, Kapolda Metro: Bripka Cs Tidak Layak Jadi Anggota Polri!

"Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujar Sambo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement