Propam Polri juga memastikan bahwa Bripka CS diproses secara pidana lantaran kasus penembakan yang menewaskan tiga orang dan satu lainnya luka-luka.
"Tersangka Bripda CS anggota Polri Polsek Kalideres, Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya," ucap Sambo.
Ketiga korban adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe Sinurat, Bar Boy Feri Saut Simanjuntak, dan Kasir RM Cafe Manik. Sedangkan korban luka adalah Manager RM Cafe Hutapea.
Saat ini, ketiga jenazah korban penembakan berada di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.