KOLOMBO - Sri Lanka telah membatalkan perintah wajib yang kontroversial untuk mengkremasi jenazah semua orang yang meninggal karena Covid-19. Kritikus mengatakan perintah itu dimaksudkan untuk menargetkan minoritas dan tidak menghormati agama, pasalnya, dalam Islam, kremasi jenazah dilarang.
Pemerintah berpendapat bahwa penguburan dapat mencemari air tanah.
BACA JUGA: Ramai Dikecam, Sri Lanka Batalkan Larangan Makamkan Muslim yang Meninggal karena Covid-19
Pembatalan itu dilakukan setelah kunjungan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan. Sumber mengatakan kepada BBC bahwa Sri Lanka telah meminta dukungan Pakistan pada sesi Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).
Dewan diharapkan untuk mempertimbangkan resolusi baru menanggapi kekhawatiran hak asasi manusia yang meningkat di Sri Lanka, termasuk atas perlakuan terhadap Muslim.
BACA JUGA: Kantor HAM PBB Rilis Laporan Pelanggaran HAM di Sri Lanka
Sri Lanka dipanggil untuk menuntut pertanggungjawaban para pelanggar hak asasi manusia dan untuk memberikan keadilan kepada para korban perang saudara yang telah berlangsung selama 26 tahun, yang menewaskan sedikitnya 100.000 orang, kebanyakan warga sipil dari komunitas minoritas Tamil.
Sri Lanka membantah keras tuduhan tersebut dan telah meminta negara-negara anggota untuk tidak mendukung resolusi tersebut.
(dka)