Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sri Lanka Cabut Perintah Kremasi Jasad Korban Covid-19 yang Dianggap Anti-Muslim

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |11:39 WIB
Sri Lanka Cabut Perintah Kremasi Jasad Korban Covid-19 yang Dianggap Anti-Muslim
Ilustrasi. (Foto: Okezone)
A
A
A

KOLOMBO - Sri Lanka telah membatalkan perintah wajib yang kontroversial untuk mengkremasi jenazah semua orang yang meninggal karena Covid-19. Kritikus mengatakan perintah itu dimaksudkan untuk menargetkan minoritas dan tidak menghormati agama, pasalnya, dalam Islam, kremasi jenazah dilarang.

Pemerintah berpendapat bahwa penguburan dapat mencemari air tanah.

BACA JUGA: Ramai Dikecam, Sri Lanka Batalkan Larangan Makamkan Muslim yang Meninggal karena Covid-19

Pembatalan itu dilakukan setelah kunjungan Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan. Sumber mengatakan kepada BBC bahwa Sri Lanka telah meminta dukungan Pakistan pada sesi Komisi Hak Asasi Manusia PBB (UNHRC).

Dewan diharapkan untuk mempertimbangkan resolusi baru menanggapi kekhawatiran hak asasi manusia yang meningkat di Sri Lanka, termasuk atas perlakuan terhadap Muslim.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement