Baca Juga : RM Cafe, Lokasi Penembakan Anggota TNI Ternyata Sudah 3 Kali Langgar PSBB
Selain itu, para Kasatwil dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat KMA tepat KMA tuntas dan berkeadilan.
Terkait dengan kasus Bripka CS, Sigit memastikan bahwa yang bersangkutan dilakukan proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana.
(Angkasa Yudhistira)