Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Kapolri Instruksikan Perketat Pemakaian Senpi

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |14:21 WIB
Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Kapolri Instruksikan Perketat Pemakaian Senpi
Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Foto : Biro Pers Kepresidenan)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan untuk memperketat pemakaian senjata api (senpi) dinas bagi seluruh personel kepolisian. Hal itu terkait dengan terjadinya penembakan yang dilakukan oleh Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per tanggal 25 Februari 2021.

"Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya," kata Kapolri dalam bunyi telegram tersebut.

Listyo Sigit juga meminta agar jajarannya proaktif dalam meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, Keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

"Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri," ujar Sigit.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement