Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nurhadi Berkali-kali Bersumpah dengan Nama Tuhan di Persidangan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 26 Februari 2021 |17:01 WIB
Nurhadi Berkali-kali Bersumpah dengan Nama Tuhan di Persidangan
Nurhadi ditangkap KPK (Foto : Okezone)
A
A
A

Tak sampai di situ, Jaksa menyebut bahwa Rezky kembali membeli jam tangan untuk Nurhadi pada 16 Desember 2015. Rezky membelikan jam tangan merek Audemars seharga Rp 2,3 miliar.

"Di 16 Desember 2015 Rezky beli jam merek Audemars untuk Pak Nurhadi karena Pak Nurhadi ingin coba pakai jam tangan, ini keterangan Saudara tahu dari mana?" tanya jaksa.

"Ya lewat telepon seingat saya. Saya kan tawarin ini 'kita ada jam ini, dia (Rezky) bilang (Nurhadi) mau pakai jam," timpal Marieta.

Dalam perkara ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement