"Pelaku sudah lebih dari satu kali melakukan pencabulan, sehingga itu dijadikan alat untuk mengancam korban kalau tidak mau pergi pelaku mengancam menyebarkan foto ke teman-teman korban biar malu," katanya.
Korban, lanjut dia, sempat tidak mau pergi ke sekolah karena ketakutan. Korban takut jika diikuti oleh pelaku. Dia juga mengaku malu kepada teman-teman di sekolahnya.
"Untuk korban sudah diberikan nasehat dan didampingi pihak keluarga, sudah mau sekolah. Setelah pelaku ditangkap, keluarga dan korban sudah lega," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Fahmi Firdaus )