Selain itu, ada dugaan monopoli usaha serta persaingan tidak sehat proyek tambang pasir laut itu.
"Di saat yang sama, kami juga menemukan bahwa dua perusahaan yang mendapatkan izin operasi produksi dari gubernur Sulawesi Selatan itu dimiliki oleh 1 orang. Jadi ada dugaan praktek monopoli usaha dan persaingan tidak sehat dalam proyek tambang pasir laut," jelasnya.
Baca Juga: 5 Proyek yang Dimenangkan Agung Sucipto, Sang Pemberi Suap Gubernur Nurdin Abdullah
Oleh sebab itu, Walhi Sulsel meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang nakal.
"Kami atas nama Koalisi Selamatkan Laut Indonesia kemudian mengajukan laporan memasukkan laporan ke komisi KPPU untuk dilakukan penegakan hukum agar kedua perusahaan itu dicabut izinnya dan diberi sanksi yang seadil-adilnya," tutupnya.