JAKARTA - Direktur Walhi Sulawesi Selatan (Sulses) Muhammad Al Amin mengatakan, pihaknya telah melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terkait dengan advokasi tambang, kami bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil baik di level nasional dan daerah beserta masyarakat-masyarakat Kodingareng juga sudah menyampaikan laporan atau memberikan laporan terkait tindak dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan," kata Amin dalam webinar bertajuk Jejak Gubernur Nurdin Abdullah dalam Konflik Tambang di Kodingareng dan Makassar New Port, Minggu (28/2/2021).
Pihaknya menduga ada sistem ijon politik yang dilakukan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, terkait kasus korupsi yang menimpanya.
Baca Juga: KPK Perlihatkan Tumpukan Uang di Koper Diduga untuk Nurdin Abdullah
"Kami menduga ada praktek ijon politik yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Selatan terhadap kolega yang notabene merupakan tim suksesnya dalam memuluskan proyek atau mendapatkan tender pengadaan pasir laut di pulau Kodingareng," tambahnya.