Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |10:35 WIB
Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru
Polisi mendakwa 47 aktivis Hong Kong (Foto: Reuters)
A
A
A

Para kritikus mengatakan hal itu telah membungkam perbedaan pendapat dan mencabut otonomi Hong Kong.

Undang-undang tersebut mulai berlaku setelah serangkaian protes massa pro-demokrasi pada tahun 2019, beberapa di antaranya berubah menjadi aksi kekerasan.

Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengutuk langkah itu sebagai "hal yang sangat mengganggu".

Amnesty International mengatakan penggerebekan Januari yang menahan 55 orang itu adalah "demonstrasi paling mencolok tentang bagaimana undang-undang keamanan nasional telah dipersenjatai untuk menghukum siapa pun yang berani menentang pendirian".

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement