Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |10:35 WIB
Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru
Polisi mendakwa 47 aktivis Hong Kong (Foto: Reuters)
A
A
A

HONG KONGPolisi menuntut 47 aktivis atas tuduhan subversi terkait aksi demonstrasi menentang undang-undang keamanan yang kontroversial.

Ke-47 orang di antara 55 orang yang ditangkap dalam penggerebekan fajar bulan lalu itu diperintahkan untuk melapor ke kantor polisi untuk penahanan menjelang persidangan pada Senin (1/3).

“Polisi sore ini mendakwa 47 orang dengan satu tuduhan persekongkolan untuk melakukan subversi,” terang Polisi Hong Kong dalam sebuah pernyataan.

39 pria dan delapan wanita, berusia antara 23 tahun dan 64 tahun dijadwalkan hadir di Pengadilan Kowloon Barat pada Senin (1/3).

Mereka adalah beberapa juru kampanye demokrasi paling terkenal di wilayah itu. Termasuk diantaranya para veteran seperti Benny Tai dan Leung Kwok-hung, dan pengunjuk rasa yang lebih muda seperti Gwyneth Ho, Sam Cheung dan Lester Shum.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement