Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru

Susi Susanti , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |10:35 WIB
Hong Kong Mendakwa 47 Aktivis Aksi Demo UU Keamanan Baru
Polisi mendakwa 47 aktivis Hong Kong (Foto: Reuters)
A
A
A

Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal. Salah satu aktivis Benny Tai mengatakan peluangnya "tidak terlalu besar".

Mereka yang diperintahkan untuk melapor ke polisi adalah para aktivis pro-demokrasi yang telah membantu menjalankan pemilihan "primer" tidak resmi Juni lalu untuk memilih kandidat oposisi untuk pemilihan legislatif 2020, yang kemudian ditunda.

(Baca juga: Tragis, Bocah 11 Tahun Temukan Orangtuanya Meninggal di Tempat Tidur Akibat Covid-19)

Sekitar 100 orang sejauh ini telah ditangkap berdasarkan undang-undang keamanan. Termasuk kritikus terkemuka China dan taipan media Jimmy Lai, yang tidak diberi jaminan dan ditahan menunggu persidangan.

Seperti diketahui Beijing menegakkan hukum yang mengkriminalisasi tindakan "subversif" tahun lalu, dengan mengatakan hal itu diperlukan untuk membawa stabilitas.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement