Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gerindra Sebut Revisi UU ITE Diperlukan, Begini Catatannya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |08:23 WIB
Gerindra Sebut Revisi UU ITE Diperlukan, Begini Catatannya
Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, revisi Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis dan tanpa adanya kriminalisasi karena ada sejumlah pasal karet.

"Undang Undang tentang ITE, praktisnya cukup dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi," ujar Ahmad Muzani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/2/2021).

Ia menyebutkan dalam kondisi sekarang ini, UU ITE yang ada sudah bisa dibilang ketinggalan zaman dalam sebagian isinya. Sehingga apabila UU ITE direvisi, tentu tidak hanya berkaitan dengan kehidupan demokrasi namun juga berprespektif dalam rangka adaptasi dengan kemajuan teknologi informasi.

Baca Juga: Revisi UU ITE, LPSK Sebut Pelapor dan Saksi Perlu Perlindungan

"Mengenai beberapa 'pasal karet' yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin konstitusi," ungkap Ahmad Muzani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement