“Begitu juga potensi-potensi itu yang sekiranya menjadi miras dijadikan apalah, obat-obatan, atau apalah, tidak harus menjadi miras. Karena itu adalah merusak terhadap pikiran manusia dan merusak yang akan datang,” tutur Cholil.
Bahkan, kata Cholil, dalam rilis Kepolisian Makassar bahwa 70% orang meninggal akibat miras. “70% di Makassar itu dalam beberapa rilisnya dari Kepolisian, ternyata itu karena miras ya, ada yang karena pada saat mabuk itu ya, macam-macam dan termasuk juga yang meninggal karena mabuk.”
Cholil pun menegaskan agar pemerintah menghapus peraturan tersebut. “Hapus ya. Kita dilarang saja itu masih beredar. Kita cegah saja masih lolos. Gimana dengan dilegalkan, apalagi sampai eceran.”
Baca Juga : PBNU Tolak Legalisasi Miras, Said Aqil: Minuman Keras Jelas Lebih Banyak Mudharatnya
“Dengan dalih itu tadi, dari 4 provinsi itu, tapi kan menyebar ke Provinsi lain. Oleh karena itu dar’u al mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih, menolak keburukan-keburukan daripada kita mencapai kebaikan. Apalagi disini hasilnya investasi tak sebanding dengan rusaknya bangsa ini,” tutur Cholil.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.