Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perpres Legalisasi Miras, Ketum PBNU: Jangan Salahkan Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak!

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |16:23 WIB
 Perpres Legalisasi Miras, Ketum PBNU: Jangan Salahkan Kalau Nanti Bangsa Kita Rusak!
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj (foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement