Namun demikian, Rusdi belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ketidakhadiran pihaknya dalam sidang kali ini.
"Untuk sekarang tidak hadir kenapa? nanti perlu pendalaman dari divisi hukum, seperti itu. Tapi ketika tidak hadir, memberi tahu daripada hakim. Ketidakhadiran itu merupakan dari mekanisme yang diperbolehkan," ujar Rusdi.
Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno memutuskan untuk menunda sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Rizieq Shihab usai polisi kembali mangkir dalam sidang.
"Baik sidang ditunda, hakim tetapkan sidang berikutnya, Senin 8 Maret pukul 10.00 WIB," Senin (1/3).
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.