BANDUNG - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Investasi Minuman Keras (Miras) menuai polemik. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Pepres tersebut dicabut karena minuman beralkohol dan miras hukumnya haram.
Sikap MUI Pusat mendapat dukungan MUI Jawa Barat, Sikapnya sama mendesak pemerintah mencabut Perpres tersebut. MUI Jabar juga menilai investasi miras mengundang kemudaratan yang besar karena bertentangan dengan kaidah agama.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mulai berlaku per 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing dan nasional, sehingga miras diperjualbelikan bebas secara eceran.
"Kami mendukung penuh keputusan MUI Pusat. Prepres itu harus dicabut," kata Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar Rafani Achyar, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Menurut Rafani, perpres tersebut benar-benar mengecewakan. Pasalnya, di tengah situasi dan kondisi yang serba sulit akibat pandemi Covid-19 di mana sektor ekonomi ambruk dan tatanan sosial carut marut, pemerintah justru mengeluarkan kebijakan yang dinilai sangat bertentangan dengan kaidah agama.
"Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? Karena ini (Perpres Miras) bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," ujarnya.
Rafani mengakui, dari perspektif ekonomi, kebijakan tersebut bakal memberikan keuntungan secara ekonomi. Namun, dia kembali menegaskan bahwa perpres tersebut sangat bertentangan dengan kaidah agama.
"Perpres ini bakal menciptakan problem besar, degradasi moral, kemaksiatan, perjudian, dan perbuatan maksiat lainnya," ucap Rafani.
Baca Juga: PBNU Tolak Legalisasi Miras, Said Aqil: Minuman Keras Jelas Lebih Banyak Mudharatnya
Rafani menilai, meskipun perpres ini hanya di lokalisasi di empat provinsi, namun masyarakat Jabar bakal menanggung beban berat atas hadirnya Perpres Investasi Miras tersebut.