Dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, ujar Rafani, Jabar dipastikan bakal menjadi incaran para investor untuk menjual produk miras mereka.
"Penduduk Indonesia ini 25 persennya ada di Jabar. Ini (jumlah penduduk yang besar) tentu jadi incaran investor (miras). Apalagi, secara demografis, Jabar ini sangat dekat dengan Jakarta. Jabar bakal menjadi daerah pertama yang terdampak perpres ini. Karenanya, kebijakan itu harus dicabut," ujar Rafani.
Sebelumnya, Ketua MUI Pusat Cholil Nafis menyatakan, minuman beralkohol dan miras hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11. "MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram," kata Cholil dalam keterangan yang diterima.
Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.
"Oleh karena itu, di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut," katanya.
Kemudian, rekomendasi yang kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut. "Oleh karena itu, jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja," pungkasnya.
(Arief Setyadi )