"Dan tidak ada Tuhan agama manapun yang membolehkan umatnya untuk mengkonsumsi miras. Jadi investasi dan pelegalan miras jelas bertentangan dengan Pancasila dan keyakinan mayoritas penduduk NKRI," tegasnya.
"Apa Pancasila sudah tidak lagi menjadi dasar bernegara mau diganti anti Tuhan? Jadi satu kata cabut dan batalkan Perpres tersebut," tambah dia.
Baca juga: Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin Desak Pemerintah Batalkan Perpres Legalisasi Miras
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal merupakan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Dalam beleid itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal terkait miras baru dapat dilakukan di beberapa provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.