"Seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah," ujarnya.
Baca Juga : Presiden Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras
Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga : Tolak Perpres Investasi Miras, MUI Ingatkan Fatwa No 11/2009
(Erha Aprili Ramadhoni)