JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasinya terhadap langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut izin investasi terkait minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menuturkan, dengan dicabutnya lampiran tersebut, Presiden Jokowi dinilai mendengarkan aspirasi yang datang dari masyarakat.
"Majelis Ulama Indonesia menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas keseriusan pemerintah, atas respons cepat dari presiden yang mendengar aspirasi masyarakat, dan juga bersama-sama berkomitmen meneguhkan kemaslahatan bangsa," kata Ni'am dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Dia berharap, hal ini dapat menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahaan masyrakat. Selain itu, dapat dijadikan untuk peninjauan ketentuan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras