Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muhammadiyah : Pencabutan Aturan soal Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat

Rakhmatulloh , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |16:12 WIB
Muhammadiyah : Pencabutan Aturan soal Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. (Foto : iNews)
A
A
A

Sebelumnya, Jokowi memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

Baca Juga : Muhammadiyah Apresiasi Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras 

Kebijakan ini banyak menuai penolakan dari unsur masyarakat maupun ormas Islam di Indonesia. Tak sedikit yang menilai, kebijakan itu lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement