Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Positif Covid-19 Turun, Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor Ditiadakan Dua Pekan

Putra Ramadhani Astyawan , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |13:12 WIB
Kasus Positif Covid-19 Turun, Aturan Ganjil Genap di Kota Bogor Ditiadakan Dua Pekan
Wali Kota Bogor Bima Arya.(Foto:Okezone)
A
A
A

BOGOR - Aturan ganjil genap bagi kendaraan roda dua dan roda empat di wilayah Kota Bogor untuk dua pekan ke depan ditiadakan. Hal tersebut karena tren penambahan kasus positif Covid-19 menurun.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan rapat evaluasi Satgas Covid-19 Kota Bogor. Hasilnya, sepekan terakhir data menunjukan semua indikator baik.

"Angka Covid-19 trennya turun terus, angka kesembuhan naik, angka kematian juga turun, angka keterisian tempat tidur atau BOR juga turun semakin membaik. Dari semua indikator itu semakin membaik," kata Bima kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).

Baca Juga: Ganjil-Genap Kota Bogor, 8.138 Kendaraan Diputarbalikkan

Menurut Bima, kondisi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor atau kebijakan pemerintah yang sudah dilakukan. Mulai dari vaksin, pengetatan pada skala mikro hingga aturan ganjil genap kendaraan.

"Karena itu, karena langkah-langkah kita ini selalu terukur dari data-data, maka kami dua minggu ke depan meniadakan ganjil genap sambil kita evaluasi. Karena kita ingin rem dan gas ini dilakukan tepat sesuai dengan data-data tadi," ungkap Bima.

Baca Juga: Kebijakan Ganjil Genap Berakhir Hari Ini, Wali Kota Bogor: Kita Akan Kaji Bersama

Selain itu, ditiadakannya ganjil genap juga sebagai relaksasi di bidang ekonomi di wilayah Kota Bogor. Mulai dari hotel, pasar hingga restoran.

"Jadi ada sedikit relaksasi ke depan, untuk mendorong ekonomi walaupun sebetulnya sektor ekonomi membaik. Tadi data disampaikan, hunian hotel mulai membaik, kunjunan pasar mulai membaik juga. Tetapi karena datanya seperti itu, minggu ke depan ganjil genap tidak dilanjutkan," jelasnya.

Kemudian, untuk jam operasional tempat usaha masih sama dengan sebelumnya sampai pukul 21.00 WIB. Itu disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement