Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ngaku Jaksa, Pria Ini Ogah Bayar saat Menginap di Hotel Selama 2 Bulan

Lukman Hakim , Jurnalis-Selasa, 02 Maret 2021 |08:08 WIB
 <i>Ngaku</i> Jaksa, Pria Ini Ogah Bayar saat Menginap di Hotel Selama 2 Bulan
Jaksa gadungan, Abdussamad saat ditangkap (foto: ist)
A
A
A

SURABAYA - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap Abdussamad (38), warga yang tinggal Jalan Sambiarum, Sambikerep Surabaya karena melakukan penipuan. Pria tersebut diduga mengaku sebagai jaksa, dan tidak pernah membayar ketika menginap di sejumlah hotel di Surabaya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Fathur Rohman mengatakan, Abdussamad ditangkap pada Senin (1/3/2021) pukul 19.30 di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat.

"Jaksa gadungan ini kami tangkap setelah adanya laporan dari beberapa hotel yang menagih uang penginapan sebesar Rp38 juta," katanya, Selasa (2/3/2021).

Baca juga:  Dijanjikan Proyek Fiktif, Warga Pondok Gede Tertipu Rp67,5 Juta

Berbekal informasi tersebut, Tim Intelijen Kejari Surabaya melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menemukan identitasnya. Dari keterangan Abdussamad, yang bersangkutan ini menginap di hotel selama 2 bulan tanpa membayar.

"Dia (Abdussamad) juga mengancam akan menutup hotel tersebut apabila menagih biaya penginapannya,” ujar Fathur.

Baca juga:  Polisi Usut Investasi Bodong Dinar Khalifah Tawarkan Rumah hingga Umrah

Dia menambahkan, penangkapan terhadap Abdussamad ini setelah Kejari Surabaya melakukan penangkapan terhadap Bagus, Warga Dukuh Pakis Surabaya, yang berperan sebagai ajudan dari jaksa gadungan tersebut. Abdussamad sendiri asalnya dari Pontianak. Sedangkan domisilinya di rumah istrinya di kawasan Sambikerep Surabaya.

"Nanti akan kami serahkan kasus ini ke Polisi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Fathur.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement