Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut aturan soal investasi miras tersebut. Keputusan tersebut diambil menyusul banyaknya masukan dari berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) dan pemerintah daerah yang tidak menghendaki hadirnya aturan tersebut.
Sebagaimana diketahui, penolakan aturan tersebut sempat disuarakan keras, seperti yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar. Sekretaris Umum (Sekum) MUI Jabar, Rafani Achyar, menilai kebijakan tersebut benar-benar mengecewakan.
Baca Juga : Presiden Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras
"Kondisi kita ini sedang sulit, ekonomi ambruk, tatanan sosial rusak, tiba-tiba pemerintah mengeluarkan perpres itu. Bisa dibayangkan bagaimana dampaknya? karena ini bertentangan dengan kaidah agama. Perpres ini bakal mengundang kemudaratan, kemungkaran yang besar," papar Rafani.
Baca Juga : Muhammadiyah : Pencabutan Aturan soal Investasi Miras Buktikan Pemerintah Perhatikan Aspirasi Umat
(Erha Aprili Ramadhoni)