BANDUNG - Aturan soal investasi minuman keras (miras) yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal sempat menjadi polemik di masyarakat.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengaku menolak hadirnya aturan yang disinyalir banyak pihak akan lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positifnya.
Menurut Gubernur yang akrab disapa Emil itu, ketimbang menggenjot investasi dengan membangun investasi miras, pemerintah dapat mencari sektor investasi lainnya guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Dalam pandangan saya, untuk memajukan Indonesia, banyak investasi yang lebih menjanjikan dibandingkan miras," singkat Emil kepada wartawan, Selasa (2/3/2021).