JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan paket bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Rabu (3/3/2021). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi yang berasal dari Kemensos. Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial (Sekjen Kemensos) Hartono, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemensos, Pepen Nazaruddin.
Kemudian, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Linjamsos Kemensos, Mokhamad O Royani; Kasubagpeg Sesdirjen Linjamsos Kemensos sekaligus anggota tim teknis bansos sembako, Rizki Maulana; serta Staf Subbag Tata Laksana Keuangan Bagian Keuangan Sesdirjen Linjamsos Kemensos, Robin Saputra.
"Ada lima saksi yang dihadirkan. Pertama, Bapak Hartono. Kemudian, Bapak Pepen Nazaruddin. Sebelahnya Pak Pepen ada Pak Mokhamad O Royani. Bapak Robbi Saputra, terakhir Bapak Rizki Maulana," ujar salah seorang Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga : Usut Suap Bansos Covid-19, KPK Periksa Komisaris PT RPI
Sekadar informasi, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar. Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.